biro organisasi

Bagian Tatalaksana Pemerintahan dan Pelayanan Publik Biro Organisasi menggelar Pembinaan Penyusunan Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah di Kab. Pasangkayu, Selasa (11/10/2022).

Dalam kegiatan Penyusunan Reviu Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah dihadiri Kabag Tata Laksana dan yanlik Biro Organisasi Setda H. Subuki, bersama tim diantaranya (JF. Tata Laksana dan Analis Tata Laksana Rosmini dan  salah seorang Pengadministrasi Umum Armin. Dari Pejabat Pemkab Pasangkayu hadir  Asisten Administrasi Umum Drs.Abd.Wahid,S.Sos,MM, Kepala Bagian Organisasi Setkab Pasangkayu  A. Tenri Walang, SH, Sekretaris Dinas Kominfo Kab. Pasangkayu dan JF. Bidang Perencanaan Badan Kepegawaian Kab. Pasangkayu.

Dalam kesempatan ini Kabag Talaks dan Yanlik H. Subuki menjelaskan Teknis Penyusunan  Peta Proses Bisnis kemudian dilanjutkan Kasubag Tatalaksana Rosmini menjelaskan mengenai   penggunaan Aplikasi Bisagi dalam Penyusunan Peta Lintas Fungsi atau Cross Funtional Map (CFM).

Menurut H. Subuki, kegiatan ini bertujuan penyamaan pandangan/persepsi terkait  peta proses bisnis  dan diharapkan  perangkat daerah mampu menyusun peta proses bisnis perangkat daerah, sehingga terjadi keselarasan dan keterkaitan antara peta proses bisnis tingkat daerah dengan peta proses bisnis tingkat perangkat daerah. “Peta proses bisnis juga akan menghasilkan peta lintas fungsi yang menggambarkan keterkaitan antar perangkat daerah satu dengan yang lainnya dan menjadi dasar penyusunan SOP yang mengintegrasikan satu unit organisasi dengan unit organisasi lainnya di suatu instansi pemerintah. Oleh karena itu, permasalahan tumpang tindih dan tidak jelasnya pembagian tugas antara unit organisasi dapat teratasi,” tegasnya.

Kegiatan ini berlangsung dalam suasana dialog interaktif  tanya jawab seputar Peta  Probis bersama staf Bagian Organisasi dan Asisten 3 Setda Kab. Pasangkayu. Sebagai tindak lanjut kegiatan Asisten Administrasi Umum berencana mengirim 7 Orang ASN dari Bappeda, Dinas Kominfo, BPKAD, Bagian Organisasi Setda ke Biro Organisasi Setda Prov Sulbar.