Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Menindaklanjuti hal tersebut, Biro Organisasi melaksanakan pembahasan/asistensi Laporan Kinerja Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Organisasi ini menghadirkan penanggung jawab penyusunan LKjIP perangkat daerah Se Provinsi Sulawesi Barat.
Rapat ini berlangsung efektif dikarenakan setiap utusan Perangkat Daerah membawa draft Laporan Kinerja Tahun 2023 sebagaimana sistematika Laporan Kinerja pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Penanggungjawab kegiatan Nuzululhiah Thamrin mengapresiasi antusias peserta yang hadir. ‘’ Alhamdulillah, teman-teman yang hadir sangat antusias dan proaktif selama kegiatan berlangsung dan berjalan sesuai jadwal yang direncanakan karena setiap peserta membawa draft Laporan Kinerja Tahun 2023,’’ jelas ibu yang akrab dipanggil Nuzul.
Rapat asistensi yang berlangsung (Senin, 5 Februari 2024) Dipimpin Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Timothius. Dalam sambutannya Timothius yang mewakili Plt. Kepala Biro Organisasi menyampaikan apresiasi atas kehadiran utusan perangkat daerah yang hadir tepat waktu dan membawa bahan rapat asistensi sesai yang diminta oleh panitia. (rsl-dm)