Mamuju – Untuk mewujudkan pemerintahan yang terstruktur, sistematik, terorganisir, transparan dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan nyata daerah atas dasar tugas dan fungsi serta beban kerja, Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembinaan Pengendalian Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, Jumat (13/6/2025).
Monev ini merupakan salah satu wujud komitmen Biro Organisasi mendukung misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.
Rapat dipimpin Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi. Dalam arahannya, ia mengatakan kegiatan ini juga untuk menjamin penataan perangkat daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
‘’Dasar pelaksanaan kegiatan ini karena kami telah melakukan perampingan kelembagaan yang ditandai dengan dikeluarkannya surat rekomendasi pada bulan April kemarin, yang akan kami tindaklanjuti dengan penyusunan pergub yang sementara berproses di Kemendagri,’’ ujar Nur Rahmah Parampasi.
Untuk dasar hukum, lanjut Rahmah, pihaknya senantiasa mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Meski ada isu yang kami terima dari Kemendagri terkait revisi Peraturan Pemerintah No. 18 bahwa akan ada perubahan, tetapi kami masih menunggu, karena di pusat terdapat beberapa pemekaran pada kementerian, sementara di daerah dirampingkan,’’ tambah Rahmah.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Organisasi ini menghasilkan beberapa Rekomendasi Penataan Perangkat Daerah Kabupaten, yakni Pembentukan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Penyesuaian Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan PTSP berdasarkan Permendagri 25 Tahun 2021, Penyesuaian Nomenklatur Dinas Ketahanan Pangan berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 32 Tahun 2023, Penyesuaian Nomenklatur Dinas Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024, Pembentukan UPTD PPA, Penilaian Kematangan Perangkat Daerah dan Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah , Simplikasi peraturan tentang SOTK perangkat daerah dan UPTD dan Penataan perangkat daerah untuk mewujudkan efektifitas dan efisiensi (perampingan struktur organisasi).
Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Sulbar, Masykur, menambahkan bahwa kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Perangkat Daerah.
“Dalam peraturan ini menyebutkan bahwa Pembinaan Penataan Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran,” ucapnya.
Masykur menyampaikan rasa syukur atas kehadiran hampir seluruh Kabag Organisasi dari kabupaten se-Sulbar dalam rapat tersebut, kecuali Kabag Organisasi Setda Kabupaten Polman yang berhalangan hadir karena alasan tertentu.
Penulis : Biro Organisasi Setda Sulbar
Editor : humassulbar