Biro Organisasi

Mamuju – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah Daerah, Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Reviu Peta Proses Bisnis (Probis) Perangkat Daerah, Rabu 16 April 2025.

Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Sulbar berlangsung selama 2 hari. Untuk hari pertama dihadiri utusan dari 15 perangkat daerah dan selebihnya akan hadir pada tanggal 22 April 2025. Peserta yang hadir merupakan perwakilan dari perangkat daerah yang menangani penyusunan Peta Probis.

Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Sulbar, Subuki menyampaikan, rakor tersebut sebagai tindak lanjut hasil rapat Biro Organisasi Setda Sulbar dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfopers) Sulbar pada 18 Desember 2024, perihal indikator peta probis dalam evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Perangkat Daerah.

‘’Sebelumnya kita telah melaksanakn rakor dengan Tim SPBE Dinas Kominfopers yang dilaksanakan 18 Desember 2024 lalu. Pada rapat tersebut disepakati bahwa perangkat daerah harus melengkapi data peta probis perangkat daerah dengan Matriks Instrumen Penentuan Proses, dan Matriks Penentuan Lintas Fungsi atau CFM,” kata Subuki.

”Kegiatan yang kita laksanakan ini sering dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Salim Mengga untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel
serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas,” tambahnya.

Penulis : Biro Organisasi Setda Sulbar
Editor : humassulbar