Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repubik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021
Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Hasil Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2022 Nomor
B/810/AA.05/2022 Biro Organisasi
mengadakan rapat pembahasan sebagai persiapan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (SAKIP) oleh kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi. Rapat ini dihadiri oleh para koordinator penyelenggara SAKIP
dari Inspektorat Daerah dan Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Rapat yang dilaksanakan (15 Agustus 2023) di Ruang Kepala
Biro Organisasi membahas
rekomendasi hasil evaluasi SAKIP
tahun 2022 oleh KEMENPAN RB yang telah dan belum ditindak lanjuti.
Pertemuan ini manghasilkan beberap poin yang harus segera
dilaksanakan yakni Perangkat Daerah segera menyusun Pohon Kinerja berdasarkan
Permenpan RB no 88 tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja dan menyusun
Indikator Kinerja 2023-2026 selain itu Inspektorat Daerah akan segera melakukan
reviu SAKIP pada Perangkat Daerah dan tidak lupa pula dibahas mengenai
pengembangan Aplikasi SI MONEV.
Disepakati pula dalam pertemuan ini bahwa Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah akan memantau hasil tindak lanjut rekomendasi kemenpan RB.
Analis Kebijakan Ahli Muda Nuzululhiah Thamrin
menyampaikan beberapa hal untuk
ditindaklanjuti perangkat daerah diantranya,
Perangkat Daerah melakukan penyempurnaan atas sasaran strategis maupun
indikator kinerjanya yang belum sepenuhnya berorientasi hasil dan memenuhi
kriteria SMART dan cukup, Perangkat
Daerah segera menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) sesuai Rencana Pembangunan
Daerah (RPD) Tahun 2023-3026, Perangkat
Daerah mengunggah Laporan Kinerja tahun 2023 dan dokumen SAKIP lainnya (Daftar
terlampir) Pada website resmi masing-masing Perangkat Daerah dan Perangkat Daerah segera menyusun pohon
kinerja/logical framework dengan mengacu pada Permenpan RB No. 89 Tentang
Penjenjangan kinerja instansi pemerintah dan merujuk pada bab VI RPD Sulawesi
Barat tahun 2023-2026.
‘’ Kita juga meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) melakukan pemantauan terhadap perangkat daerah atas penyempurnaan sasaran maupun indikator Kinerjanya,’’ ujar Nuzululhiah Thamrin. (rsl).