Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesa (KEMENPAN RB RI) memiliki Program Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pellayanan Publik (PEKPPP 2023. Program ini bersifat mandatori dengan bekerjasama dgn Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagai pelaksana Program PEKPPP membentuk tim evaluasi yg direkomendasi Kementerian PANRB . Kamis (13 Juli 2023) Tim Evaluasi yang dipimpin oleh Plh. Karo Organisasi H. Subuki, S.Pd.,M.AP, didampingi JF. Analis Kebijakan Muda Rosmini, S.Sos , Herman Dalipang, SE dan operator TI Oktaviano Putra Darmansyah, S.Kom, melakukan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan pelayanan Publik di UPT. SAMSAT Majene.
Evaluasi Pelayanan Publik mengacu pada 6 (enam) aspek evaluasi dan 30 Indikator evaluasi pelayanan publik.
6 aspek evaluasi acuan yanlik yaitu :
1. Kebijakan Pelayanan meliputi:
1.1. Standar Pelayanan (SP)
1.2. Maklumat Pelayanan (MP)
1.3. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
2. Profesionalisme SDM meliputi :
2.1. Pemberian Penghargaan bagi pegawai atau petugas pelayanan yg berkinerja baik,
2.2. Pemberian kesempatan mengikuti Diklat, dan
2.3. Pemberian Beasiswa
3. Sarana Prasarana meliputi:
3.1. Tempat parkir kendaraan yg layak,
3.2. Ruang Tunggu Pelayanan,
3.3 Waktu Pelayanan,
3.4. Toilet terpisah pria dan wanita,
3.5. Toilet berkebutuhan khusus
3.6 Ruang ibadah, dan
3.7. Sarana Pengaduan,
4. Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP)
4.1. Informasi Pelayanan Publik diinformasikan melalui media non elektronik diruang pelayanan dan media elektronik seperti website dan media sosial fb, IG dan youtube.
5. Konsultasi dan Pengaduan
6. Inovasi
Inovasi pada Upt. Samsat Majene yg masih beroperasional sampai saat ini yaitu “Samsat Keliling”.
Inovasi yg pernah dilaksanakan adalah GA’DE (Gerai Dekat) Samsat Majene yakni mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dgn mendatangi di tempat-tempat keramaian.
Pada kegiatan ini tim evaluasi menilai Kelebihan Samsat Majene yaitu sudah menggunakan sistem antrian elektronik dan pada saat jam istirahat ada layanan khusus yg menangani pengguna layanan Istirahat.
Kegiatan evaluasi diakhiri dengan membuat Berita Acara Hasil Evaluasi. Kedua bela pihak menandatangani hasil evaluasi dan rekomendasi yg dibuat oleh Tim Evaluasi.