Biro Organisasi , mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam
penyiapan perumusan kebijakan daerah,pengorganisasian perumusan kebijakan daerah,
pengorganisasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan daerah dibidang kelembagaan dan Analisa Jabatan, Reformasi
Birokrasi, Akuntabilitas kinerja, Pelayanan publik dan tatalaksana
FUNGSI
A. Pelaksanaan penyiapan perumusan
kebijakan dibidang kelembagaan,ketata
laksanaan dan reformasi birokrasi, analisis
dan kepegawaian, pelayanan publik
serta pengembangan kinerja organisasi;
B. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan
program kegiatan serta petunjuk teknis
pelaksanaan dibidang kelembagaan, ketata
laksanaan dan reformasi birokrasi, analisis
jabatan dan kepegawaian, pelayanan publik serta pengembangan kinerja organisasi
C. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dibidang kelembagaan, ketata laksanaan dan reformasi birokrasi, analisis jabatan dan kepegawaian, pelayanan publik serta pengembangan kinerja organisasi;
D. Pelaksanaan pembinaan teknis,
administrasi serta sumber daya
dibidang kelembagaan, ketata laksanaan,
analisis jabatan dan kepegawaian,
pelayanan publik serta pengembangan
kinerja organisasi
E. Penyusunan laporan kinerja instansi
pemerintah (LKJIP) Provinsi, LPPD dan
LKPJ Biro, rencana strategis sekretariat
daerah serta rencana kerja program/kegiatan dan
anggaran biro
F. Pembinaan pengelolaan keuangan,
aset biro, administrasi kepegawaian
dan ketatausahaan biro;
G. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan