Biro Organisasi

Mamuju – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan Manajemen ASN yang berdasarkan sistem merit maka diperlukan pengaturan Manajemen PNS, antara lain melalui penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN baik jabatan fungsional maupun jabatan pelaksana.

Sehubungan hal tersebut, Jumat 22 Februari 2025, Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan rapat untuk membentuk Tim Kerja yang melibatkan beberapa tenaga ASN dari Perangkat Daerah untuk melaksanakan Reviu Dokumen Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK), Evaluasi Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan serta Fasilitasi Pemenuhan Jabatan Fungsional pada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Biro Organisasi Setda Sulbar.

Plt. Kepala Biro Organiasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, mengatakan kegiatan itu melibatkan sejumlah pejabat/staf yang merupakan perwakilan dari beberapa perangkat daerah untuk menjadi bagian dalam tim yang dibentuk.

‘’Kita membentuk Tim Kerja ini untuk memastikan bahwa proses reviu dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan organisasi,’’ ujar Rahmah yang juga menjabat Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan.

Disampaikan, inisiatif membentuk Tim Kerja bertujuan untuk membantu ASN di perangkat daerah khususnya pemangku jabatan fungsional untuk memfasilitasi jika ada ASN yang berminat naik jenjang atau beralih dari jabatan pelaksana ke jabatan fungsional.

“Kami ingin membuat ini dalam sebuah aplikasi dan terintegrasi dengan kepegawaian, kita sebaiknya tidak sekedar bekerja keras tapi sebaiknya kita bekerja cerdas,’’ tambah Rahmah.

Pranata Komputer Ahli Muda Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulbar, Taufan Harry Prasetyo menyambut baik inovasi dari Kepala Biro Organisasi yang akan merancang sebuah aplikasi.

‘’Memang sangat penting untuk merancang aplikasi untuk memudahkan penginputan data Anjab dan perhitungan ABK. Dalam merancang aplikasi ini tentu diperlukan kelengkapan beberapa dokumen yang terkait Anjab dan ABK,’’ ujarnya.

Sementara itu, Asessor SDM Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian Daerah Sulbar, Anysah Syam menekankan, langkah awal yang harus dilakukan Tim Kerja adalah memahami regulasi jabatan fungsional yang akan diidentifikasi.

’’Jadi sebaiknya pada saat Tim Kerja memulai kegiatan harus tercipta kesefahaman terkait tugas dan fungsi dari jabatan fungsional tersebut,’’ katanya.

Rapat ini juga dihadiri Kasubag Tata Usaha Biro Hukum Setda Sulbar Nur Akil Mide, Asessor SDM Aparatur Ahli Pertama Badan Kepegawaian Daerah Sulbar Hindrawati, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Sulbar Srie Rahayu Ramli, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulbar Ferianto, Pranata Komputer Ahli Muda Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulbar Darna Basmin, Pengelola Data dan Informasi Biro Umum Setda Sulbar Listiawati, dan sejumlah Pejabat Pelaksana dan TATT Lingkup Biro Organisasi Setda Sulbar.

Penulis : Biro Organisasi Setda Sulbar
Editor : humassulbar

.