Pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024, Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat bersama dengan Balai Prasarana Permukiman wilayah Sulawesi Barat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, melaksanakan peninjauan kantor dan sarana prasarana Pembentukan UPTD ALD (Air Limba Domestik) di Desa Tabolang Kabupaten Mamuju Tengah. Kepala balai dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pembangunan infrastruktur dan Sarana Prasarana kelembagaan UPTD Air Limbah Domestik (ALD) sudah pada tahap finishing.
Biro Organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi pembinaan dan penataan perangkat daerah melakukan monitoring terhadap seluruh aspek pendukung pembentukan UPTD ALD (Air Limba Domestik) sebagai legalitas formal untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dalam melaksanakan pelayanan maksimal kepada warganya. Selain pelayanan publik, Pembentukan UPTD tersebut juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Pengelolaan Limbah Domestik yang penerapannnya akan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
Tujuan pembentukan UPTD ALD (Air Limba Domestik) adalah pelaksanaan pelayanan dasar pemerintah terkait Pengelolaan Sanitasi lingkungan dan kesehatan masyarakat yang menjadi urusan wajib pemerintah pusat dan daerah sebagaimana telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pembentukan UPTD tersebut dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman wilayah Sulawesi Barat bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dalam mewujudkan pelayanan dasar terkait pengelolaan Air Limba Domestik.
Setelah peninjauan Lokasi sarana prasarana UPTD ALD (Air Limba Domestik) tersebut, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Forum Group Discussion ( FGD) Pembahasan Kajian Akademik Penguatan Kapasitas Kelembagaan Infrastruktur Air Limba Domestik yang dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah sekaligus membuka acara dimaksud mengungkapkan bahwa pengelolaan air limbah domestik harus dikelola oleh tenaga professional agar nantinya tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan seperti pencemaran lingkungan dan dampak Kesehatan terhadap masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Amalia Kabupaten Mamuju Tengah.
(rsl-dm)