Biro Organisasi

Plt. Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Timothius menghadiri Rapat Koordinasi tentang Penerapan Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK) dan Evaluasi Jabatan (EVJAB) dalam Penyelenggaraan Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Biro Organisasi dan Tatalaksana Kementrian Dalam Negeri bertempat di Royal Kuningan Hotel Jakarta Selatan (31 Oktober 2024).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan implementasi Penerapan Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK) dan Evaluasi Jabatan (EVJAB) dalam Penyelenggaraan Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Kementerian Dalam Negeri Terhadap TAmbahan Tunjangan Pegawai Aparatur Sipil Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah.
‘’ Kegiatan ini sangat penting sehubungan adanya Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang tentu berpengaruh dengan TPP ASN LIngkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,’’ Ujar Timothius. (rsl)