Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan pada Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, melaksanakan kegiatan Rapat Pembinaan Dan Pengendalian Rumpun Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota di Hotel Aflah Mamuju pada tanggal 7 Mei 2024.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Bapak Asisten Administrasi Umum Drs. Amujib, MM. pada sambutannya beliau menjelaskan bahwa peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) memiliki tugas dan wewenang antara lain: pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/ kota, koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota dan koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota. pada forum tersebut beliau menambahkan bahwa wacana perubahan PP 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Pemerintah Kabupaten Se-Sulawesi Barat dalam rangka melakukan transformasi dan rekonstruksi terkait pembentukan perangkat daerah. Perangkat daerah yang dibentuk harus mampu menjalankan tugas – tugas pemerintahan yang berbasis pada kebutuhan masyarkat, perangkat daerah harus sesuai kebutuhan daerah dan yang tak kalah penting adalah menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Peserta kegiatan tersebut adalah Inspektorat Daerah, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum lingkup Kabupaten Se-Sulawesi Barat.
Bapak Prof. Dr. Sangkala, M. Si, Guru Besar Ilmu Administrasi Fisipol Universitas Hasanuddin Makassar selaku Narasumber menjelaskan bahwa pembentukan perangkat daerah harus difokuskan pada aspek beban kerja, yang dimulai dari mendesain kebutuhan organisasi berdasarkan kondisi obyektif daerah yang dimuat dalam kajian pembentukan perangkat daerah dengan melibatkan seluruh komponen pemerintah, akademisi dan Masyarakat.
Berikutnya narasumber kedua Bapak Ir. Moh. Yuliarto, M. Si dengan Jabatan Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator Wilayah IV Sulawesi memaparkan bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung dan jawab Gubernur selaku wakil pemerintah pusat harus mampu dimaksimalkan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang dibebankan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat agar program pemerintah pusat berjalan secara optimal dan dirasakan langsung manfaatnya oleh Masyarakat. Beberapa kendala pelaksanaan GWPP adalah perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan GWPP tersebut tidak menjalankan secara baik sehingga tugas pembinaan pengendalian dan pengawasan tidak berjalan sesuai dengan target yang direncanakan