Tindaklanjuti Arahan Presiden, Pemprov Sulbar Siapkan Surat Edaran WFO dan WFA Bagi ASN
Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengkaji kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Sebelumnya sudah dilaksanakan rapat via zoom meeting pada Senin 24 Februari 2025, perihal pembahasan rencana pelaksanaan WFO dan WFA di lingkup Pemprov Sulbar. Sebagai tindak lanjut pertemuan itu, Kamis, 27 Februari 2025, sejumlah perangkat daerah terkait kembali berkumpul untuk melaksanakan pembahasan lanjutan persiapan pembuatan Surat Edaran pelaksanaan WFO dan WFA.
Pada rapat yang berlangsung di Ruang Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulbar, hadir Sekretaris BKD Sulbar Suhamta, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulbar Muhammad Nur, Kepala Bidang E-government Diskominfo Sulbar Muhammad Ridwan, Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Sulbar Subuki, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Biro Hukum Setda Sulbar Fatwan, serta Kasubag Umum dan Kepegawaian Bapperida Sulbar Misrina.
Rapat dipimpin Plt. Kepala Biro (Karo) Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi. Dalam arahannya, Ia mengemukakan, Gubernur Sulbar sejak awal sudah menyampaikan bahwa Pemprov Sulbar mendukung efisiensi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kebijakan ini mengarah pada upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam penggunaan sumber daya dan pengelolaan anggaran yang lebih baik dalam pemerintahan,” ujar Rahmah.
Rahmah menegaskan, kebijakan WFA dan WFO sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran juga akan diterapkan oleh Pemprov Sulbar.
“Iya, itu sementara kita kaji edaran WFA-nya atau WFH-nya,” kata Rahmah.
Ia menambahkan, sejauh ini ASN di lingkup Pemprov Sulbar masih datang bekerja ke unit kerjanya seperti biasa.
‘’Belum ada ASN kita yang WFA ataupun WFH,” imbuhnya.
Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Sulbar, Subuki menyampaikan, rencana WFA dan WFO selaras dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
‘’Jadi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 menyebutkan bawah Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel dan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, meliputi fleksibel baik secara lokasi atau fleksibel secara waktu,’’ ujarnya.
Penulis : Biro Organisasi Setda Sulbar
Editor : humassulbar
.