B I R O O R G A N I S A S I

Loading

WELCOME.

PROFIL PPID PELAKSANA

Sejarah PPID Sulawesi Barat

PPID Provinsi Sulawesi Barat

  • Pasca berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2014 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat yang menjadi dasar pembentukan lembaga Komisi Informasi Sulawesi Barat dan dikukuhkan pada tanggal 2 juni 2026.
  • Pedoman Pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan Gubernur Nomor  24 Tahun 2018 tentang Pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. 
  • Kelembagaan Pejabat  Pengelola Dokumentasi dan informasi (PPID) Pemerintah Sulawesi Barat diatur dan ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/131/SULBAR/III/2020 Tahun  2020 tentang Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi Provinsi Sulawesi Barat.
  • Kelembagaan Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) Pemerintah Provinsi SUlawesi Barat diatur dan ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur sulawesi barat Nomor 188.4/224/SULBAR/IV/2023 Taahun 2023 tentang pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi Provinsi Sulawesi Barat.
  • Kelembagaan Pejabat Pengelola Dokumentasi (PPID) Pemerintah Sulawesi Barat diatur dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 587 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Sulawesi Barat. 

PPID PELAKSANA

Unit atau pejabat di lingkungan Biro Organisasi yang bertanggung jawab untuk mengelola, menyimpan, menyediakan, dan melayani permintaan informasi publik yang berkaitan dengan fungsi dan kegiatan Biro Organisasi.

Tugas Utama PPID Pelaksana

tugasnya mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan Peraturan Menteri PANRB tentang PPID.
Berikut tugas-tugas PPID Pelaksana di Biro Organisasi:

  1. Mengelola Informasi dan Dokumentasi

    • Menghimpun dan mencatat seluruh dokumen serta data kegiatan Biro Organisasi.

    • Menyimpan dan memelihara arsip atau dokumen yang siap diakses publik.

  2. Memberikan Layanan Informasi Publik

    • Menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta melayani permintaan informasi dari masyarakat sesuai ketentuan.

    • Menyampaikan informasi yang berkaitan dengan struktur organisasi, tugas dan fungsi biro, SOP, dan data kelembagaan.

  3. Mendukung PPID Utama

    • Menyampaikan laporan pelaksanaan keterbukaan informasi kepada PPID Utama (biasanya Sekretariat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota).

    • Menindaklanjuti permintaan data dari PPID Utama jika ada permohonan informasi publik yang berkaitan dengan bidang organisasi.

  4. Melakukan Verifikasi dan Klasifikasi Informasi

    • Menentukan informasi mana yang dapat dibuka untuk publik dan mana yang termasuk kategori dikecualikan sesuai aturan (misalnya data internal atau rahasia jabatan).

  5. Menyusun dan Menyampaikan Laporan

    • Membuat laporan rutin mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Biro Organisasi.