Biro Organisasi

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemkab Mamuju Melakukan Konsultasi Terkait Penataan Kelembagaan
Penataan kelembagaan negara merupakan penyesuaian keberadaan lembaga negara dengan dasar tugas pokok dan fungsinya yang tidak tumpang tindih dengan lembaga negara yang sudah diatur dalam konstitusi. Di dalam UUD NRI 1945 dari 21 bab yang ada terdapat 11 bab yang di dalamnya mengatur tentang lembaga negara. Namun pengaturan tentang lembaga negara tersebut memiliki perbedaan substansi yang diatur. Ada lembaga negara yang diatur secara lengkap mulai dari cara pemilihan, tugas dan wewenangnya, begitupun relasinya dengan lembaga negara lain, hingga cara pemberhentian pejabatnya kemudian ada pula lembaga negara yang keberadaannya ditentukan secara umum melaksanakan fungsi tertentu tanpa menentukan nama lembaga tersebut, seperti, komisi pemilihan umum dan bank sentral.
Pentingnya penataan kelembagaan sehingga selasa (06 /6/2023) Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Mamuju melakukan konsultasi terkait penataan kelembagaan tentang penyesuaian regulasi perangkat daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Tim Kelembagaan Pemerintah Kabupaten Mamuju diterima oleh  Analis Kebijakan Ahli muda, Syarkiah Wahid..