Biro Organisasi

Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik melaksanakan  kegiatan pertemuan dalam rangka merumuskan, mengelola data dan menyusun Peta Proses Bisnis Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Sehubungan dengan maksud tersebut diminta Bapak/Ibu/Saudara(i) Kepala Perangkat Daerah.

Kegiatan ini sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah dan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/85/SULBAR/II/2022 Tentang Tim Penyusun Peta Proses Bisnis Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat periode 2023-2026.

 Pada kesempatan ini hadir Tim Penyusun Penyusun Peta Proses Bisnis Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat periode 2023-2026, Kepala Bagian, Pejabat Fungsional dan sejumalah Pejabat pelaksana Lingkup Biro Organisasi.

Kegiatan yang berlangsung Rabu (1 November 2023) bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi dibuka oleh Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik Subuki.

Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik menyampakan penghargaan kepada tim penyusun peta proses bisnis yang antusias mengikuti kegiatan hingga akhir acara. ‘’Kegiatan ini kami selenggarakan sebagai kesempatan untuk saling sharing sekiranya ada kata dan kalimat pada peta proses bisnis yang ingin disempurnkana,’’ kata Subuki. (rsl)