Biro Organisasi

Sebagai tindak lanjut  penggabungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat, diadakan rapat di Ruang Rapat Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Asisten Bidang Administrasi Umum Jamil Barambangi mengatakan bahwa kegiatan ini terkait   penetapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 22 September 2023.

‘’Rapat ini dilaksanakan untuk menjawab tentang penerapan Perda Nomor 1 tahun 2023, termasuk kita bahas mengenai mau dikemanakan personil yang ada pada Balitbanda yang digabung dengan bappeda dan juga aset.’’ Kata Jamil Barambangi.

Rapat yang berlangsung Senin ( 6 November 2023) dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum  Jamil Barambangi.  Rapat yang dihadiri pejabat administrator perwakilan dari Bappeda, Balitbangda, BKD, BPKPD, Biro organisasi, dan  Badan KESBANGPOL  membahas mengenai  nomenklatur penggabungan kedua lembaga tersebut, mitigasi pejabat es 3, 4, staf pelaksana dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), aset dan anggaran. Adapun hasil rapat sebagai berikut:

  1. Nomenklatur dan SOTK BAPPERIDA Mengacu pada Permendagri nomor 7 th 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
  2. Untuk pejabat structural eselon 3 dan 4, segera dimutasikan ke jabatan yg lowong yang ada pada perangkat daerah
  3. Utk pejabat pelaksana sebanyak 7 orang diputuskan untuk ditempatkan pada Bappeda 4 orang, KESBANGPOL 1 orang dan Dinas ESDM 2 orang.
  4. Untuk pejabat fungsional semua dialihkan ke Bapperida
  5. Utk PTT sebanyak 14 orang ditempatkan pada Bappeda 5 orang, KESBANGPOL 2 orang, Biro Organisasi 1 orang dan Dinas ESDM 6 orang.
  6. Untuk asset yang bergerak segera ditindaklanjuti pengalihannya oleh Bapperida, sedangkan asset yang tidak bergerak dikembalikan ke BPKPD utk dialihkan ke SKPD yang ditunjuk.
  7. Untuk anggaran segera dilakukan penyesuaian pada APBD 2024.