



Mamuju – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyelenggarakan Evaluasi dan Penataan Nomenklatur, Struktur Organisasi serta Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar, Rabu 14 Mei 2025. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Sulbar akan berlangsung selama tujuh hari kerja, yang diikuti seluruh perangkat daerah lingkup Pemprov Sulbar. Turut hadir, Tim Monitoring dan Evaluasi Pembinaan dan Pengendalian Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Sulbar Tahun Anggaran 2025, diantaranya Kabid Mutasi BKD Abdillah Umar, Kabid Riset dan Inovasi Daerah Bapperida, Muhammad Saleh, Kabid Perencanaan, Pendapatan dan Teknologi Informasi BPKPD, Faikah Kadriana Ishak, Auditor Ahli Madya Inspektorat, Wahidah Harun dan sejumlah ASN Biro Organisasi.
Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi menegaskan bahwa penataan perangkat daerah di lingkup Pemprov Sulbar merupakan hal mutlak yang harus dilaksanakan sehubungan kondisi fiskal daerah sangat terbatas.
‘’Jumlah perangkat daerah di lingkup Pemprov Sulbar tidak berbanding lurus dengan jumlah APBD, sehingga kita harus melakukan penataan ulang perangkat daerah untuk efektifitas dan efisiensi,” ujar Nur Rahmah, saat membuka kegiatan.
Ia menambahkan, seluruh perangkat daerah diundang, karena dalam kegiatan itu tidak hanya membahas mengenai penggabungan perangkat daerah, namun juga akan dibahas mengenai nomenklatur dan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Sehubungan hal tersebut, baru-baru ini, Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) menegaskan bahwa akan dilakukan perampingan perangkat daerah di lingkup Pemprov Sulbar. Menurutnya, itu merupakan langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien, responsif, dan sesuai kebutuhan.
Pada hari kedua pelaksanaan kegiatan, Kamis 15 Mei 2025, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulbar Safaruddin Sanusi menyampaikan kiranya penataan perangkat daerah jangan hanya berfokus pada perampingan OPD dan penyatuan tugas dan fungsi, tetapi juga harus memperhatikan keseluruhan tugas dan fungsi perangkat daerah agar tidak ada yang tumpang tindih.
‘’Saya kira penataan perangkat dareah harus menghilangkan duplikasi kewenangan serta lebih berorientasi pada pedoman nomenklatur sebagai dasar penyusunan tugas dan fungsi perangkat daerah,’’ ujar Safaruddin.
Penulis : Biro Organisasi Setda Sulbar
Editor : humassulbar