Mamuju – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Penulisan Proposal Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2025, Kamis 15 Mei 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Sulbar. Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik, Subuki, yang juga sebagai narasumber pada kegiatan itu mengatakan bahwa pelaksanaan Bimbingan Penulisan Proposal Inovasi Pelayanan Publik dalam rangka menyambut Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tingkat Nasional Tahun 2025.
“KIPP diadakan oleh Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB RI), sebagai upaya mendorong pencapaian target Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” kata Subuki.
Subuki menegaskan, pelaksanaan KIPP ini sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga yaitu membangun SDM yang unggul dan berkarakter serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,’ sambungnya.
Melalui kesempatan itu, Subuki juga menyampaikan, waktu penginputan atau pengajuan proposal inovasi sudah dimulai sejak tanggal 3 Mei 2025 dan akan berlangsung hingga tanggal 3 Juni 2025 melalui aplikasi SINOVIK.
“Ini artinya waktu semakin singkat dalam mengikuti KIPP ini. Jadi silahkan para inovator mengajukan proposal inovasinya melalui aplikasi SINOVIK,’’ ajaknya.
Ia menambahkan, penyampaian ke Perangkat Daerah telah dilakukan sejak awal bulan April 2025 melalui flyer yang memuat pengumuman pendaftaran dalam KIPP tahun 2025 dan juga melalui surat resmi yang ditandatangani Gubernur Sulbar Suhardi Duka.
‘’Harapan kami kiranya Pemprov Sulbar bisa mengikuti secara optimal. Untuk kelompok umum bisa mendaftarkan 15 inovasi dan kelompok khusus bisa mengikutkan 5 inovasi. Target kita realistis saja, minimal ada inovasi bisa masuk Top 99,’’ tambahnya.
Untuk penginputan proposal inovasi, Admin Instansi Herman Dalipang akan membuatkan akun setiap inovator Organisasi Penyelenggara Pelayanan (OPP) dan menjadikan sebagai Sub Admin untuk kemudahan inovator menginput proposal inovasinya.
Sebagai informasi, penyelenggaraan KIPP ini diatur melalui PermenPAN-RB No. 7/2021 tentang tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. KIPP telah dilaksanakan sejak tahun 2014 dan diikuti oleh 460 instansi pemerintah.
Penulis : Biro Organisasi Setda Sulbar
Editor : humassulbar