Biro Organisasi

Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repubik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2022 Nomor B/810/AA.05/2022  Biro Organisasi mengadakan rapat pembahasan sebagai  persiapan evaluasi  Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Rapat ini dihadiri oleh para koordinator penyelenggara SAKIP dari  Inspektorat Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Rapat yang dilaksanakan (15 Agustus 2023) di Ruang Kepala Biro Organisasi membahas  rekomendasi  hasil evaluasi SAKIP tahun 2022 oleh KEMENPAN RB yang telah dan belum ditindak lanjuti.

Pertemuan ini manghasilkan beberap poin yang harus segera dilaksanakan yakni Perangkat Daerah segera menyusun Pohon Kinerja berdasarkan Permenpan RB no 88 tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja dan menyusun Indikator Kinerja 2023-2026 selain itu Inspektorat Daerah akan segera melakukan reviu SAKIP pada Perangkat Daerah dan tidak lupa pula dibahas mengenai pengembangan Aplikasi SI MONEV.

Disepakati pula dalam pertemuan ini bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah akan memantau hasil tindak lanjut rekomendasi kemenpan RB.

Analis Kebijakan Ahli Muda Nuzululhiah Thamrin menyampaikan  beberapa hal untuk ditindaklanjuti perangkat daerah diantranya,  Perangkat Daerah melakukan penyempurnaan atas sasaran strategis maupun indikator kinerjanya yang belum sepenuhnya berorientasi hasil dan memenuhi kriteria SMART dan cukup,  Perangkat Daerah segera menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) sesuai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-3026,  Perangkat Daerah mengunggah Laporan Kinerja tahun 2023 dan dokumen SAKIP lainnya (Daftar terlampir) Pada website resmi masing-masing Perangkat Daerah dan  Perangkat Daerah segera menyusun pohon kinerja/logical framework dengan mengacu pada Permenpan RB No. 89 Tentang Penjenjangan kinerja instansi pemerintah dan merujuk pada bab VI RPD Sulawesi Barat tahun 2023-2026.

‘’ Kita  juga meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) melakukan pemantauan terhadap perangkat daerah atas penyempurnaan sasaran maupun indikator Kinerjanya,’’ ujar Nuzululhiah Thamrin. (rsl).