Implementasi Penanganan 4+1 di Kec.Budong-Budong Mamuju Tengah.
Sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 296 Tahun 2023 Tentang Satuan Tugas Penanganan Kemiskinan, Stunting, Anak Tidak Sekolah, Pernikahan Anak dan Pengendalian Inflasi (4+1) Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023 dan hasil Rapat Koordinasi antara Biro Organisasi dan Unsur pemerintahan se Kecamatan Budong-Budong, Kamis (10 Agustus 2023) Tim