biro organisasi

Apa itu SPBE ? Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.

 
Hasil Evaluasi SPBE tahun 2022  menempatkan Biro Organisasi pada zona merah sebagai salah satu OPD yang masih kurang dalam penerapan SPBE. Minimnya sarana prasarana yang tidak ditunjang penganggaran yang memadai menjadi kendala utama.

Sejak dilantik sebagai Kepala Biro Organisasi per 1 Juli tahun 2022 lalu, Hamdani Hamdi bertekad untuk mengangkat Biro Organisasi dari zona merah ke zona hijau. “Saya minta semua jajaran Biro Organisasi untuk bekerja sama meningkatkan pelaksanaan SPBE di Biro ORganisasi, Ini merupakan harga mati bagi saya” tegasnya


Sebagai langkah awal Kepala Biro membentuk tim SPBE Biro Organisasi yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tatalaksana Pemerintahan dan Pelayanan Publik H. Subuki. ‘’Kita sangat mendukung langkah yang diambil oleh Bapak Kepala Biro Organisasi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan SPBE di Biro Organisasi’’ kata H. Subuki.
Gayung bersambut, ikhtiar Kepala Biro Organisasi mendapat respon yang baik dari Diskominfo Provinsi Sulawesi Barat. Kepala Bidang E_Goverment Diskominfo Muhammad Ridwan Djafar sangat mengapresiasi upaya Biro Organisasi untuk melakukan lompatan yang lebih jauh pasca evaluasi SPBE tahun 2022. “Kita memilih 3 perangkat daerah sebagai pilot project evaluasi SPBE dengan system penilaian terdiri dari 25 indikator yang sebelumnya hanya 7 indikator penilaian. Salah satu dari 3 perangkat daerah yakni Biro Organisasi’’, tuturnya
Diskominfo juga bertekad melakukan pendampingan untuk tim SPBE Biro Organisasi untuk kelengkapan pemenuhan setiap indikator. “” Kami akan konsisten mendampingi tim SPBE Biro Organisasi agar kiranya pengumpulan dokumennya yang dibutuhkan cepat tersedia. Karena waktu hanya 7 hari, untuk penginputan di sistemnya yang hanya sampai tgl 31 maret 2023’’, jelas Darna Basmin salah satu tim SPBE Diskominfo. (rsl)