Biro Organisasi

Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024,

Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat telah melaksanakan Kegiatan Rapat Monitoring  pembinaan dan  pengendalian Perangkat Daerah Lingkup Pemerintahan Provinsi  dan Kabupaten/Kota di Hotel Aflah Mamuju.

Pelaksanaan Kegiatan tersebut adalah untuk merekonstruksi dan mentransformasi perangkat daerah provinsi dan kabupaten sehubungan dengan isu strategis perubahan PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang tentu berimplikasi pada penataan kelembagaan didaerah. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota  yang sesuai dengan kondisi obyektif dan potensi daerah dan Menciptakan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran. dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diantaranya adalah staf ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional dan Pelaksana Lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se-Sulawesi Barat serta Tim Monev  Pembinaan dan Pengendalian Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Bapak Drs. Amujib, MM secara resmi membuka kegiatan dimaksud sekaligus menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa pelaksanaan penataan dan pembinaan perangkat Daerah dapat tercapai apabila penataan perangkat daerah tersebut dilaksanakan dengan metode pengkajian dan analisis berdasarkan kebutuhan daerah, kemampuan anggaran serta mengesampinkan ego sektoral, ego kelompok dan ego individu. Perangkat daerah yang dibentuk seharusnya mampu berperan secara proaktif dalam melaksanakan pelayanan ke Masyarakat, bukan hanya melaksanakan pencapaian program tetapi bagaimana melaksanakan program berbasis kebutuhan daerah. Beberapa narasumber yang diundang yakni dari Kementerian Dalam Negeri RI, Bapak Ir. Moh. Yuliarto, M. Si, Koordinator Wilayah IV Sulawesi,  Bapak Muh. Hijrah, MM Analis Kebijakan Ahli Muda Kemenpan-RB dan Wakil Ketua Komisi I Bapak Ir.A. Muslim Fattah. Dari ketiga Narasumber tersebut mengutip pesan bahwa seyogyanya kebijakan pemerintah daerah terkait pembentukan perangkat daerah baik Provinsi maupun kabupaten/kota harus terlepas dari intervensi politik sehingga terwujud perangkat daerah yang professional, akuntabel, efektif dan efisien.

(rls.dm)